Makalah P.A.I Fenomena Aliran Sesat,UIM Prodi Teknik Informatika Semester 2


MAKALAH
FENOMENA ALIRAN SESAT DI INDONESIA
Diajukan Sebagai
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam(PAI)
UIM MODE.jpg
 












Oleh:
 Uswatun Hasanah   NPM 2017.02.01.0.0029

Dosen Pembimbing :
 Bpk. Ali Tohir, M.Pdi


UNIVERSITAS ISLAM MADURA
 PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
PAMEKASAN MADURA
2018/2019


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur marilah kita haturkan  kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani kepada kita  sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-nya dan mampu beraktivitas baik dalam kehidupan sehari-hari, sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada baginda besar kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari jurang kebodohan menuju samudera ilmu seperti yang kita rasakan saat ini. ajaran agama yang sempurna dengan bahasa yang sangat indah, sehingga kita mampu menikmati indahnya iman dan islam. 
Penulis disini akhirnya dapat merasa sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang kami beri judul fenomena aliran sesat di indonesia sebagai tugas mata kuliah pendidikan agama islam. dalam makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang kriteria aliran sesat serta beberapa fakta aliran sesat yang sudah banyak menyebar di indonesia.
Kami sebagai Penulis dari makalah ini mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan  tugas  makalah ini. dan penulis memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya-karya kami untuk selanjutnya.  




Pamekasan, 16 Maret 2018

       Penulis




BAB I

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi dapat bersifat individual, situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16). Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional.
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam.‘’Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,’’ kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria tersebut tidak dapat digunakan sembarang orang dalam menentukan suatu aliran itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat tidak semudah itu mengeluarkan fatwa,’’ tegasnya.Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian. Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian.Selanjutnya, Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan menyeru masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,’’ jelas Ichwan.

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
1.         Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2.         Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah)
3.       Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4.         Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5.         Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6.         Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7.         Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8.         Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9.         Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10.     Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

1.2   Rumusan Masalah

1.      apa itu aliran sesat?
2.      seperti apakah kriteria aliran sesat ?
3.      apa saja ciri-ciri aliran sesat?

1.3   Tujuan Kepenulisan

1.      Mengetahui lebih luas tentang keadaan aliran sesat di indonesia.
2.      Memahami kriteria aliran sesat.
3.      Mampu menyimpulkan ciri-ciri dari aliran sesat.













2
 
 


BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Agama Ahmadiyah

Agama Ahmadiyah yang disebut juga dengan agama qadian yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza dianggap sebagai Nabi yang disejajarkan dengan Nabi Isa As., Nabi Musa As., Nabi Daud As. Agama ini bermaksud untuk menyaingi Kenabian Muhammad SAW. Ahmadiyah  masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor. Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.
Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah:

1.   Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rasul utusan Tuhan.
2.   Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur’an, ayat yang awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan selera nabi India tersebut.
3.   Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur’an.
4.   Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat.
5.   Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah.
6.   Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada jama’ahnya dengan harga sangat mahal.
7.   Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
8.   Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang bukan Ahmadiyah.
9.   Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun sendiri yaitu Suluh, Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan, Wafa’, Zuhur, Tabuk, Ikha’, Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS).

2.2 Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)


3
 
Didirikan oleh Mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa), awalnya bernama Darul Hadits (DH) tahun 1951. Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur maka DH dilarang oleh PAKEM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Banyak artis yang tertarik dengan ajaran ini antara lain karena adanya ajaran tebus dosa. Karena kembali meresahkan masyarakat di Jakarta akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971. Karena dilarang, maka Imam Jama’ah ini meminta perlindungan kepada Letjen. Ali Murtopo wakil Kepala Bakin yang terkenal sangat anti Islam. Setelah mendapat perlindungan maka menyatakan diri masuk Golkar dan berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Karena meresahkan masyarakat Jawa Timur kemudian dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur Sularso. Dalam mubes di Asrama Haji Pondok Gede tahun 1990, LEMKARI berganti nama menjadi LDII atas anjuran Mendagri Rudini agar tidak rancu dengan nama LEMKARI (Lembaga Karatedo Indonesia).
Pokok-Pokok Ajaran Islam Jama’ah / LDII:

1.   Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
2.   Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka maka bekas tempat sholatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3.   Wajib taat pada amir atau Imam mereka.
4.   Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5.   Al Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
6.   Haram mengaji Al Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam/Amir mereka.
7.   Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.
8.   Harus rajin membayar infak, shodaqoh dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9.   Harta benda diluar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun, misalnya: merampok, mencuri, korupsi dll. asal tidak ketahuan. Bila berhasil menipu orang Islam diluar mereka dianggap berpahala besar.
10.  Bila mencuri harta orang selain LDII ketahuan maka kesalahannya adalah ketahuan itu.
11.  Harta, zakat, infaq dan shodaqoh yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
12.  Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam diluar kelompoknya.
13.  Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
14.  Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
15.  Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
16.  Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus di cuci karena dianggap najis. Imam mereka, Nur Hasan Ubaidah meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas antara Tegal Cirebon di dalam mercy Tiger B 8418 EW tatkala ingin menghadiri kampanye Golkar. Sang Imam meninggalkan harta yang banyak dan digantikan oleh putranya Abdu Dhohir dan dibaiat sebelum mayat ayahnya dikubur.
Perwakilan gerakan ini berkembang hingga ke Amerika, Suriname, Australia, Jerman bahkan di Arab Saudi.

2.3 Ajaran Lia Aminuddin, Agama Salamullah

Lia Aminuddin, umur 51 tahun tinggal di Jl. Mahoni 30 Jakarta Pusat. Ada beberapa buku yang sudah dikarang olehnya:
1.Perkenankan aku menjelaskan sebab taqdir.
2.Pancasila menuju Zam-zam
3.Lembaga Al Hira, fatwa Jibril as. VS fatwa MUI.
4.Puisi-puisi mendalami kerukunan Nasional.

4
 
 

Pokok-Pokok Ajarannya:

1.   Malaikat Jibril akan muncul lagi ke Bumi dan bersemayam di diri Lia, maka dimanapun Lia berada selalu bersama Malaikat Jibril as.
2.   Lia mengakui menjadi juru bicara Jibril as. dan mengaku sebagai Nabi/Rasul.
3.   Lia mengaku mendapatkan wahyu.
4.   Lia mengaku mendapatkan mukjizat.
5.   Agama yang dibawa oleh Lia bernama Salamullah / Agama Perenialisme yang menghimpun segala agama.
6.   Lia mengaku sebagai Imam Mahdi.
7.   Imam Mukti (anaknya) dianggap sebagai Nabi Isa as.
8.   Abdul Rahman diyakini sebagai wa’sil/Imam besar.
9.   Mencukur semua jenis rambut lalu membakarnya dianggap sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Jibril melalui Lia Aminuddin (seperti bayi yang baru lahir).

2.4  Gafatar


5
 
Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR), adalah organisasi kemasyarakat yang resmi berdiri di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2011 atas prakarsa 52  Badan Pendiri, dan organisasi ini memiliki lambang Bendera “Fajar yang terbit  dari Timur dengan dua belas sinar”.Sebagaimana lazimnya sebuah Komunitas atau Organisasi, Gafatar juga memiliki Legalitas pendirian Organisasi. Pendirian organisasi Sosial Kemasyarakatan juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28, UU No. 8 tahun 1985 tentang Orkemas, dan Akte pendirian ormas No. 01 tanggal 05 September 2011. Dalam pembentukannya organisasi Gafatar juga memiliki program atau kegiatan seperti lazimnya sebuah organiasai.2 Pada umumnya program kerja, organisasi sosial Gafatar adalah menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sosial  kemasyarakatan yang mana sesuai dengan landasan berdirinya yaitu sebagai Organisasi kemasyarakatan (ormas).         Walaupun memiliki visi, misi, dan tujuan yang pada umumnya sama dengan organisasi-organisasi yang lain. Namun ada perbedaan yang sangat jelas dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain pada umumnya, Gafatar bukanlah ormas yang ekslusif. Siapapun kita, apapun latar  belakang, suku, ras, agama atau kepercayaan yang ada, berhak untuk ikut bergabung dan berjuang di dalam wadah organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang tujuan utamanya adalah untuk membangkitkan  kembali kejayaan bangsa Nusantara ini menjadi mercusuar dunia.Akan tetapi, tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam Gafatar, dimana setiap orang yang ingin dan akan bergabung dengan Gafatar Ada "harga" yang musti dibayar untuk bisa menjadi seorang anggota Gafatar. Dan "alat  pembayaran" itu untuk bisa menebusnya hanya ada satu, yaitu dengan “Janji Anggota”, dan bukan dengan materi.Sebagaimana organisasi kemasyarakatan, Gafatar yang memiliki cita-cita yang ingin mewujudkan sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang damai dan sejahtera. Tentu diperlukan perjuangan yang tidak mudah, perlunya kerja keras, konsistensi dan integritas agar tujuan mulia tersebut  dapat terwujud. Diperlukan komitmen yang dapat menjadi pegangan bagi segenap anggota Gafatar agar dapat konsisten untuk terus berjuang dalam mewujudkan kebangkitan bangsa Nusantara menjadi bangsa yang damai sejahtera. Oleh sebab itu, agar apa yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dari seluruh anggota Gafatar dapat terwujud, maka setiap orang yang ingin bergabung ke dalam Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) juga harus berkomitmen. Komitmen tersebut tertuang dalam ikrar Janji Anggota Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) sebagai berikut: Janji Anggota Gerakan Fajar Nusantara  
Saya menyatakan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan siap menjadi anggota atas dasar kesadaran dan penuh tanggung jawab, serta tidak akan berkhianat kepada Gerakan Fajar Nusantara.

         1.         Saya tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh,  tidak akan berdusta, dan sanggup berbudi pekerti luhur serta akan berbuat baik terhadap sesama manusia.

         2.         Saya siap menerima pembinaan, dan sanggup mengemban Visi Misi Gerakan Fajar Nusantara, serta akan mentaati segala aturan sesuai dengan  petunjuk dan bimbingan organisasi, untuk menegakkan nilai – nilai kebenaran sejati di bumi Nusantara.




6
 
 


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat. bebarapa aliran sesat yang berada di indonesia yang telah disepakati MUI:
                       1.         Ajaran Lia Aminuddin.
                       2.         Gerakan Fajar Nusantara(GAFATAR).
                       3.         Agama Ahmadiyah.
                       4.         Lembaga Dakwah Islam Indonesia(LDDI).

7
 
.


DAFTAR PUSTAKA


Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad, Apakah Ahmadiyah Itu?, cet. Ke-15 , JAI, 1993.  
Ali Yasir, Jihad dan Penerapannya Masa Kini ( Yogyakarta:GAI,1982),
Arbiya Lubis, Pemikiran Muhammadiyah  Dan Muhammad Abduh (Jakarta: Bulan
Bintang, 1993), 125.
http://gafatarian.blogspot.co.id/2015/01/inilah-isi-janji-anggota-gafatar.html.







8
 

 



































































Posting Komentar

0 Komentar