MAKALAH
FENOMENA ALIRAN SESAT DI INDONESIA
Diajukan Sebagai
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama
Islam(PAI)
Oleh:
Uswatun Hasanah NPM 2017.02.01.0.0029
Dosen Pembimbing :
Bpk. Ali Tohir, M.Pdi
UNIVERSITAS ISLAM MADURA
PROGRAM STUDI TEKNIK
INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
PAMEKASAN MADURA
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kesehatan jasmani dan rohani kepada kita
sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam ciptaan-nya dan
mampu beraktivitas baik dalam kehidupan sehari-hari, sholawat dan salam semoga
tetap tercurah limpahkan kepada baginda besar kita Nabi Muhammad SAW yang telah
membawa kita dari jurang kebodohan menuju samudera ilmu seperti yang kita
rasakan saat ini. ajaran agama yang sempurna dengan bahasa yang sangat indah,
sehingga kita mampu menikmati indahnya iman dan islam.
Penulis disini akhirnya dapat merasa sangat bersyukur karena telah
menyelesaikan makalah yang kami beri judul fenomena aliran sesat di indonesia sebagai tugas mata kuliah pendidikan agama islam. dalam makalah
ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang kriteria aliran sesat serta beberapa fakta aliran sesat yang sudah banyak menyebar di indonesia.
Kami sebagai Penulis dari makalah ini
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi
dalam menyelesaikan tugas makalah ini. dan penulis memahami jika
makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami
butuhkan guna memperbaiki karya-karya kami untuk selanjutnya.
Pamekasan, 16 Maret
2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari
problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta masyarakat
secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali
nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia
mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada
komunitas yang abnormal. Baik ia berada dalam abnormalitas demografis,
abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan bentuk deviasi
dapat bersifat individual, situasional dan sistemik (Kartono, 2004:16).
Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria,
karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian
tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral. Demikian halnya dengan para
penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas.
Salah satu yang paling mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah defenisi atau
batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan
institusional.
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang
menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena
kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah
suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila
mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai
“tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya
merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa
seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sepuluh
kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang
dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai
dasar Islam.‘’Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila
memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,’’ kata Ketua Panitia Pengarah
Rakernas MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, di Jakarta, Selasa (6/11).Sekretaris
MUI, Ichwan Sam, menambahkan, kriteria tersebut tidak dapat digunakan sembarang
orang dalam menentukan suatu aliran itu sesat dan menyesatkan atau tidak. ‘’Ada
mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus
diingat tidak semudah itu mengeluarkan fatwa,’’ tegasnya.Pedoman MUI itu
menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu
dilakukan penelitian. Data, informasi, bukti, dan saksi tentang paham,
pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut diteliti oleh Komisi
Pengkajian.Selanjutnya, Komisi Pengkajian memanggil pimpinan aliran atau
kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang didapat.
Hasilnya kemudian disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Bila dipandang perlu,
Dewan Pimpinan dapat menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan
fatwa. ‘’Di batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat, juga ada poin yang
menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum dan menyeru
masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,’’ jelas Ichwan.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
1.
Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2.
Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak
sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah)
3.
Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi
Alquran
5.
Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan
kaidah tafsir
6.
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber
ajaran Islam
7.
Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8.
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan
rasul terakhir
9.
Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan
syariah
10.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
1.2
Rumusan Masalah
1.
apa itu aliran sesat?
2.
seperti apakah kriteria aliran sesat ?
3.
apa saja ciri-ciri aliran sesat?
1.3
Tujuan Kepenulisan
1.
Mengetahui lebih luas tentang keadaan aliran sesat di indonesia.
2.
Memahami kriteria aliran sesat.
3.
Mampu menyimpulkan ciri-ciri dari aliran sesat.
|
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Agama Ahmadiyah
Agama
Ahmadiyah yang disebut juga dengan agama qadian yang didirikan oleh Mirza
Ghulam Ahmad di India. Mirza dianggap sebagai Nabi yang disejajarkan dengan
Nabi Isa As., Nabi Musa As., Nabi Daud As. Agama ini bermaksud untuk menyaingi
Kenabian Muhammad SAW. Ahmadiyah masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar.
Pusatnya sekarang di Parung Bogor. Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai
pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun
hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat
kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.
Pokok-Pokok
Ajaran Ahmadiyah:
1. Mirza Ghulam Ahmad mengaku
dirinya Nabi dan Rasul utusan Tuhan.
2.
Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka bernama Tadzkirah.
Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur’an, ayat yang awal diputar ke
belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan selera nabi India
tersebut.
3.
Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur’an.
4. Wahyu tetap turun sampai hari
kiamat begitu juga Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat.
5.
Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah
naik haji ke Makkah.
6. Mereka mempunyai surga sendiri
yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual
kepada jama’ahnya dengan harga sangat mahal.
7. Wanita Ahmadiyah haram nikah
dengan laki-laki bukan Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
8. Tidak boleh bermakmum dibelakang
orang yang bukan Ahmadiyah.
9. Ahmadiyah mempunyai tanggal,
bulan dan tahun sendiri yaitu Suluh, Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan,
Wafa’, Zuhur, Tabuk, Ikha’, Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi
(HS).
2.2 Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII)
|
Pokok-Pokok
Ajaran Islam Jama’ah / LDII:
1.
Orang
Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua
sekalipun.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang
melakukan shalat di masjid mereka maka bekas tempat sholatnya dicuci karena
dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat pada amir atau Imam mereka.
4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam
LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah
yang mankul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.
6. Haram mengaji Al Qur’an dan Hadits kecuali kepada
Imam/Amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan
besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan
oleh Amir/Imam.
8. Harus rajin membayar infak, shodaqoh dan zakat
kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9. Harta benda diluar kelompok mereka dianggap halal
untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun, misalnya: merampok,
mencuri, korupsi dll. asal tidak ketahuan. Bila berhasil menipu orang Islam
diluar mereka dianggap berpahala besar.
10. Bila mencuri harta orang selain LDII ketahuan maka
kesalahannya adalah ketahuan itu.
11. Harta, zakat, infaq dan shodaqoh yang sudah
diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
12. Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada
orang Islam diluar kelompoknya.
13. Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari
kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
14. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
15. Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang
selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
16. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke
rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus di cuci karena dianggap najis. Imam
mereka, Nur Hasan Ubaidah meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu
lintas antara Tegal Cirebon di dalam mercy Tiger B 8418 EW tatkala ingin
menghadiri kampanye Golkar. Sang Imam meninggalkan harta yang banyak dan
digantikan oleh putranya Abdu Dhohir dan dibaiat sebelum mayat ayahnya
dikubur.
Perwakilan gerakan ini berkembang hingga ke Amerika, Suriname, Australia, Jerman bahkan di Arab Saudi.
Perwakilan gerakan ini berkembang hingga ke Amerika, Suriname, Australia, Jerman bahkan di Arab Saudi.
2.3 Ajaran Lia Aminuddin, Agama
Salamullah
Lia Aminuddin, umur 51 tahun tinggal di Jl. Mahoni
30 Jakarta Pusat. Ada beberapa buku yang sudah dikarang olehnya:
1.Perkenankan
aku menjelaskan sebab taqdir.
2.Pancasila
menuju Zam-zam
3.Lembaga
Al Hira, fatwa Jibril as. VS fatwa MUI.
4.Puisi-puisi
mendalami kerukunan Nasional.
|
Pokok-Pokok
Ajarannya:
1. Malaikat Jibril akan muncul lagi ke Bumi dan
bersemayam di diri Lia, maka dimanapun Lia berada selalu bersama Malaikat
Jibril as.
2. Lia mengakui menjadi juru bicara Jibril as. dan
mengaku sebagai Nabi/Rasul.
3. Lia mengaku mendapatkan wahyu.
4. Lia mengaku mendapatkan mukjizat.
5. Agama yang dibawa oleh Lia bernama Salamullah /
Agama Perenialisme yang menghimpun segala agama.
6. Lia mengaku sebagai Imam Mahdi.
7. Imam Mukti (anaknya) dianggap sebagai Nabi Isa as.
8. Abdul Rahman diyakini sebagai wa’sil/Imam besar.
9. Mencukur semua jenis rambut lalu membakarnya
dianggap sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Jibril melalui Lia Aminuddin
(seperti bayi yang baru lahir).
2.4 Gafatar
|
Saya menyatakan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan siap menjadi anggota atas dasar
kesadaran dan penuh tanggung jawab, serta tidak akan berkhianat kepada Gerakan Fajar
Nusantara.
1.
Saya tidak akan mencuri, tidak akan berzina,
tidak akan membunuh, tidak akan berdusta, dan sanggup berbudi pekerti luhur
serta akan berbuat baik terhadap sesama manusia.
2.
Saya siap menerima pembinaan, dan sanggup
mengemban Visi Misi Gerakan Fajar Nusantara, serta akan mentaati segala
aturan sesuai dengan petunjuk dan bimbingan organisasi, untuk menegakkan nilai
– nilai kebenaran sejati di bumi Nusantara.
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aliran sesat didefinisikan sebagai aliran yang
menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena
kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat
apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersenidri yang tidak
mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila
mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai
“tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya
merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa
seseorang/kelompok menjadi bagian dari aliran sesat. bebarapa aliran sesat yang
berada di indonesia yang telah disepakati MUI:
1.
Ajaran Lia Aminuddin.
2.
Gerakan Fajar Nusantara(GAFATAR).
3.
Agama Ahmadiyah.
4.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia(LDDI).
|
DAFTAR PUSTAKA
Mirza Basyiruddin
Mahmud Ahmad, Apakah Ahmadiyah Itu?,
cet. Ke-15 , JAI, 1993.
Ali
Yasir, Jihad dan Penerapannya Masa Kini (
Yogyakarta:GAI,1982),
Arbiya
Lubis, Pemikiran Muhammadiyah Dan Muhammad Abduh (Jakarta: Bulan
Bintang, 1993),
125.
http://gafatarian.blogspot.co.id/2015/01/inilah-isi-janji-anggota-gafatar.html.
|
0 Komentar
Silahkan Masukkan Komentar Anda!!!